ITnews.ID| Kasat Reskrim Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan Boss BNI Makassar
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Anwar H, SH.MH pada saat jumpa pers (Foto.Icky) |
Makassar- Polrestabes Makassar mengadakan jumpa pers terkait Penetapan Tersangka Kasus Pengeroyokan Boss Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI Wilayah Makassar, Jefri Roberto Leiwakabesi, Kamis (31/8/2017) lalu
Penetapan tersangka tersebut Penyidik Polrestabes Makassar, mengumunkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan bos BNI, Jeff Roberto Leiwakabesi. Ketiganya berinisial MS, KA, dan I. Penyidik menyebut, masih ada 13 orang lainnya yang terlibat.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Anwar H, SH.MH mengatakan, ketiga pelaku terbukti melakukan pemukulan terhadap pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Wilayah 07 Makassar, Menara Bosowa, Jeff Roberto Leiwakabesi.
Dari rekaman CCTV, pelaku memukul Jeff hingga babak belur. "Hidung patah, lengan kiri patah, dan leher kiri bengkak," kata Anwar di Mapolrestabes Makassar, Senin (11/9/2017).
Anwar menyebut, pengeroyokan ini dilakukan banyak orang. "Masih ada tiga belas orang lainnya," ungkapnya
Klik : Berikut Video Pada Saat Kasat Reskrim, Anwar Jumpa Pers:
https://youtu.be/N-SE4CqDByg
Saat kejadian, korban dikeroyok oleh beberapa orang tak dikenal tepat didepan rumahnya di Perumahan Taman Losari, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Akibatnya, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Stela Maris setelah menderita luka pada dahi, patah tulang pada hidung, dan patah pada lengan sebelah kiri, meski pada aksinya para tersangka hanya menggunakan tangan kosong.
Anwar menyebutkan, pengeroyokan terhadap ‘Bos BNI’ tersebut dikarenakan adanya kesalahpahaman antara korban dan terlapor berinisial AA yang tidak lain adalah seorang debitur atau nasabah.
“Motifnya karena kesalahpahaman antara terlapor (AA) dan korban. Kita masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan terlapor dalam pengeroyokan tersebut,” lanjutnya.
Meski telah berhasil meringkus tiga orang tersangka, Anwar mengaku tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam kasus tersebut, termasuk terlapor berinisial AA.
“Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah, kita lihat nanti perkembangannya bagaimana,” tukasnya.
Ketiga tersangka saat ini harus merasakan dinginnya hidup dibalik jeruji besi, sebab ketiganya di persangkaan Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tidak ada komentar: