Itnews.Id| KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka Terjaring OTT
KPK menetapkan tiga orang tersangka yang terjaring OTT di Batu, Jawa Timur yakni Walikota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setiawan dan Pengusaha Philip serta mengamankan Rp 200 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu
------------------------------------------
------------------------------------------
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di OTT |
JAKARTA, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif menyatakan, permintaan fee hampir 10 persen tampaknya menjadi norma umum pada proyek-proyek pemerintah.
Hal ini menjadi pesan khusus yang ingin disampaikan KPK dari terungkapnya serentetan kasus operasi yang didahului operasi tangkap tangan dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
"Kebanyakan memotong uang dari proyek itu rata-rata hampir 10 persen. Jadi 10 persen ini kelihatannya menjadi norma umum dari setiap anggaran pemerintah," kata Syarif, saat jumpa pers dalam dugaan suap Wali Kota Batu, di gedung KPK Kuningan, Jakarta, Minggu (17/9/2017). Kemarin
Syarif menyatakan, hal itu sama seperti yang terjadi pada kasus suap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Eddy yang tersandung kasus suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun 2017 dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar, meminta jatah sekitar 10 persen dari nilai proyek. Sehingga Eddy menerima jatah Rp 500 juta.
"Jadi bisa kita membanyangkan bagaimana kualitas bangunan atau pengadaan barang dan jasa yang dipakai," ujar Syarif.
Syarif melanjutkan, akibat ada suap di dalam proyek pemerintahan, yang dirugikan adalah masyarakat umum.
"Oleh karena itu jangan dilihat jumlah uang transaksinya tapi bagaimana yang didapatkan proyek yang besar itu, agar sesuai yang direncakan oleh pemerintah. Karena yang dirugikan itu masyarakat secara umum," ujar Syarif.
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko |
KPK OTT Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. |
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Adapun tiga tersangka itu adalah Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan, dan pengusaha bernama Filipus Djap.
Eddy dan Edi sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber :Kompas com
Sumber :Kompas com
Tidak ada komentar: