Header Ads

Plt Bupati Barru Hadiri Rapat Paripurna TK II DPRD Kab Barru

Plt. Bupati Barru Suardi

Rapat paripurna tingkat II DPRD kabupaten Barru dalam rangka pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Indah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten baru tahun anggaran 2017 baru 27 September 2017


Dalam sambutan pelaksana tugas Bupati Barru Suardi, menyampaikan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga terjadi perubahan yang sangat berarti pada semua tatanan kehidupan hal ini merupakan dampak pelaksanaan demokrasi yang semakin luas dan berkembang semakin baik di negara kita.

Proses demokrasi ini, lanjut Suardi, berdampak pula pada semua aspek sistem ketatanegaraan, termasuk juga pada pengelolaan keuangan.

Paradigma pengembangan daerah yang menerapkan prinsip anggaran berbasis berbasis kinerja berpengaruh terhadap tahapan penyusunan anggaran,  yang di dalam proses perencanaan harus dilandasi transparansi dan akuntabilitas, Efisiensi dan efektivitas, serta mampu mencerminkan pengelolaan keuangan dalam rangka memberikan fungsi pelayanan publik yang utuh.

Plt Bupati Barru menjelaskan dihadapan Anggota DPRD Kab Barru, Penyusunan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2017 tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja.

" Prinsip ini mengutamakan keluaran atau hasil dari program dan kegiatan yang akan dicapai, serta penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.

Hal ini merupakan merupakan implementasi dari fungsi perencanaan fungsi koordinasi dan motivasi serta fungsi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kerja kinerja pemerintah daerah sebagai bentuk manajemen koordinasi yang baik.

Dalam kerangka itu setelah melaksanakan dan mengikuti secara bersama-sama pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 ini kita akan mendengarkan pendapat akhir fraksi untuk pengambilan keputusan terhadap raperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.


" Pada kesempatan ini saya perlu menyampaikan bahwa perkembangan tidak sesuai asumsi yang telah diletakkan pada APBD pokok tahun 2017,  keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran dan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, kesemuanya itu berpengaruh terhadap sinkronisasi yang harus disesuaikan dengan program pemerintah daerah yang sejalan dengan singkronisasi program pemerintah pusat termasuk salah satunya adalah adanya tambahan dana transfer dari pemerintah."

hal ini sangat berpengaruh terhadap penyusunan rencana kerja pemerintah daerah yang telah dicanangkan lebih awal yang merupakan acuan dalam penyusunan program dan kegiatan SKPD pada perubahan yang dilaksanakan baik perubahan penjabaran APBD maupun perubahan APBD secara menyeluruh yang telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan berpijak dalam pelaksanaan penatausahaan keuangan pemerintah daerah mengantisipasi hal tersebut, maka TAPD  memfasilitasi SKPD yang melakukan perubahan dengan memperhitungkan secara cermat ketersediaan Anggara yang skala dan skala prioritas kegiatan melalui penyusunan rencana kerja anggaran perubahan (RKA- P).


Perubahan penjabaran APBD ini disampaikan kepada DPRD sebagai manifestasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya disusun kebijakan umum anggaran perubahan ( KUA-P) dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan (PPAS-P) yang telah disepakati antara eksekutif dan legislatif dalam bentuk penandatangan nota kesepahaman.

Dengan memperhatikan tahapan-tahapan dalam aturan pembahasan perubahan APBD yang telah dilakukan melalui perantara SKPD yang mengusulkan perubahan dengan DPRD dan pada hari ini merupakan babak akhir berupa pengambilan keputusan terhadap perubahan APBD Tahun Anggaran 2017



Tidak ada komentar:

Info Indotim. Diberdayakan oleh Blogger.