Yusril: Kapal MV.Silver Sea 2 Terpaksa Dilelang Namun Sudah 2 Tahun Ditahan, Lantas Dikemanakan Uang 20,6 Miliar
Banda Aceh | Hari ini, Rabu (9/8/2017), Pengadilan Negeri (PN) Kota Sabang kembali menggelar sidang perkara Kapal MV. Silver Sea 2 yang ditangkap petugas TNI Angkatan Laut, Sabang, Agustus 2015 lalu. Sidang lanjutan Rabu (9/8) ini, menurut Yusril Ihza Mehendra menghadirkan dua saksi ahli, yaitu Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. Saksi ahli pidana ini dari Universitas Negeri Sebelas Maret dan ahli hukum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia. Kedua saksi ahli yang dihadirkan di PN Sabang adalah Dr. H. Idris, S.H., M.H. Idris, dia adalah ahli pidana dari UNPAD Bandung dan ahli hukum Internasional.
Dalam jumpa pers Selasa kemarin (8/8), Batoh, Banda Aceh mengakui banyak kejanggalan dalam proses hukum Kapal Silver Sea 2 tersebut. Misal, kapal itu melintasi perairan laut Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) atau 200 mil dari garis pantai Indonesia, Sabang. Selain menjelaskan berbagai kejanggalan terhadap proses hukum kapal SS2 tadi, Yusril juga mengaku barang bukti seperti ikan sudah dilelang Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang. Hasil lelangan itu, uangnya juga tidak sedikit-mencapai sekitar Rp 20,6 miliar. Namun Yusril sebagai kuasa hukum, mengaku tidak tahu dimana uang Rp 20,6 miliar itu dititipkan.
“Karena sudah ditahan hampir dua tahun, terpaksa dilelang Kejaksaan Negeri Sabang Rp 20,6 miliar, uangnya sekarang saya ngak tahu,” ungkap Yusri pada wartawan dalam jumpa pers, Selasa (8/8). Begitupun, sebut Yusril bahwa uang hasil lelangan itu normalnya dititipkan. “Normalnya uang seperti itu dititipkan konsinyasi ke pengadilan, tetapi kami tanya pada pengadilan dijawab kami tidak pegang uang itu,” sebut Yusril.
Lanjut Yusril, apakah uang itu ada di Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh atau ada kepada di Kejaksaan Negeri Sabang juga ia tidak tahu. “Silakan kawan-kawan wartawan cari tahu, kalau kami advokat istilahnya tidak enak nanya begini. Tetapi disitu dikonsinyasi sebagai barang bukti,” kata Yusril,seperti dikutip web izha-izha.com
Pemberitaan diralat kalau Uang hasil lelang ikan kapal SS 2 adalah 20,6 milyar bukan 28 milyar. Uang tsb kini disimpan Kejari Sabang di rekening penyimpanan brg bukti
Tidak ada komentar: