Header Ads

Praktek Jual Beli Fasum Akhirnya Terkuak, Kajari Makassar Tetapkan Tersangka Mantan Direktur PD Pasar Makassar Raya,


Mantan Dirut PD Pasar Makassar Raya, Andi Rahim Bustan 

MAKASSAR — Praktik jual beli fasilitas umum (fasum) yang diduga terjadi di Pasar Pa’baeng-baeng, ditelusuri Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Penyidik mulai melakukan pengumpulan data dan keterangan (puldata/pulbaket).

Untuk pengusutan kasus ini, Direktur Penertiban dan Kebersihan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya, Moh Cahyadi Putra diperiksa di kantor Kejari, Rabu (26/10/16). 

Ia dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai mantan kepala bidang di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar.

Langkah puldata dan pulbaket yang dilakukan ini berdasarkan informasi yang diperoleh Kejari Makassar. Lods dan lahan parkir Pasar Pa’baeng-baeng disebutkan telah diperjualbelikan kepada sejumlah pedagang.
Padahal seharusnya hanya bisa disewa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Deddy Suwardy membenarkan adanya pemeriksaan Japri. 

“Pemeriksaannya hanya untuk dimintai keterangan,” ujarnya

Bagaimana hasil pemeriksaan penyidik? Deddy mengaku belum bisa membeberkan terlalu jauh terkait penanganan kasus ini.

“Kita masih sementara melakukan pendalaman, belum bisa diekspose dulu. Biarkan tim saya bekerja dulu,” kelitnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Seksi Intelejen Kejari Makassar, Alham. Saat dikonfirmasi, kemarin, Alham mengatakan Dirut PD Pasar dipanggil sekadar untuk dimintai keterangan.

“Saya belum bisa kasih keterangan terlalu jauh, dek. Takutnya mengganggu proses penanganan kasus,” kilahnya.

Meski begitu, dia tidak tidak menampik bila pemeriksaan tersebut adalah untuk kepentingan puldata dan pulbaket. Alham menyebutkan, kasus ini masih tertutup, belum bisa terlalu diekspose ke publik, karena dikhawatirkan akan mengganggu proses pengusutan.

Dihubungi terpisah malam tadi, Dirut PD Pasar Makassar Raya, Rahim Bustan, membenarkan adanya pegawai perusahaan yang dipimpinnya diperiksa penyidik Kejari Makassar.
“Iya, tadi (kemarin) ada pemeriksaan dilakukan Kejari, tapi bukan saya. Itu salah satu anggota saya di PD Pasar,” kata Rahim.

Hanya saja, Rahim memilih untuk tidak banyak berkomentar menyikapi hal itu. Dia hanya mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan terkait dugaan jual beli fasum di Pasar Pa’baeng-baeng menjadi acuan bagi dirinya untuk lebih teliti dalam bekerja.

Senin (14/8/2017). Tim penyidik Kejari Makassar akhirnya menetapkan mantan Dirut PD Pasar Makassar Raya, Andi Rahim Bustan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan lods Pasar Pa’baeng-Baeng Timur Makassar. Andi Rahim Bustan saat ini menjabat sebagai Dewan Pengawas PD Pasar Makassar Raya.

“Tim penyidik Kejari Makassar telah menetapkan Andi Rahim Bustang sebagai tersangka untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan los,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Dicky R Rahardjo, 

Rahardjo menyebut, Andi Rahim Bustang disangkakan dengan Pasal 8 subsider Pasar 12 UU 31/1999 dan UU 20 /2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. “Yang bersangkutan dijerat dengan pasal Tipikor,” tambahnya.

Dijelaskan, status tersangka Rahim telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak tanggal 1 Agustus 2017 dan baru ekspose pada 14 Agustus. “Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah ditemukan,” kata Dicky R Rahardjo. Demikian dikutip dari salah satu media online (*)

Tidak ada komentar:

Info Indotim. Diberdayakan oleh Blogger.