Header Ads

Diduga Sering Lakukan Pungli, Polrestabes Makassar OTT Oknum Pegawai Dinas Tata Ruang


Polrestabes Makassar melaksanakan press release Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku pungutan liar

Makassar- Bukan rahasia umum lagi kalau ada oknum pegawai dinas tata ruang kota makassar yang memanfaatkan jabatannya untuk memeras warga yang ingin mengurus Izin mendirikan bangunan (IMB).


Terbukti Polrestabes Makassar melaksanakan press release Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku pungutan liar yang beraksi di Kantor Tata Ruang Kota Makassar. Kamis 10/8/17 pukul 20.00 wita.

Dalam kegiatan tersebut Wakapolrestabes
Makassar AKBP C.F Hotman Sirait SIK selaku ketua UPP kota Makassar memimpin langsung press release didampingi Kasat Reskrim , Kanit Tipikor Polrestabes Makassar dan perwakilan Ombudsman Prov. Sulsel.

Kepada wartawan, AKBP C.F Hotman Sirait SIK menjelaskan bahwa Tim UPP Kota Makassar telah menangkap salah satu pegawai dinas tata ruang kota Makassar. Berawal dari pengaduan warga ke ombudsman perwakilan Sulsel, kemudian ombudsman melaporkan kepada tim UPP kota Makassar bahwa diduga adanya pungutan liar.

Motif pelaku AA yang juga menjabat sebagai kepala Seksi Pengawasan dan pengaduan di Dinas Tata Ruang Makassar mengiming-imingkan kepada Sdr. R akan diberi perubahan perijinan dari ruko menjadi resto dengan membayar uang 15 juta rupiah.

Kemudian sekitar pukul 17.20 wita di jl. Hasanuddin Makassar pelaku AA ditangkap oleh Tim UPP Kota Makassar.

Dari hasil OTT tersebut telah diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 4.500.000,- dan dua buah handphone.

barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 4.500.000,- dan dua buah handphone.

Pelaku AA dijerat pasal 11 dan 12 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.

Wakapolrestabes Makassar menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terkait dengan kasus pungli ini.(*)

http://infoindotim.id/

Sumber: Polrestabes

Tidak ada komentar:

Info Indotim. Diberdayakan oleh Blogger.