Dua Pelaku Curas dilumpuhkan aparat Resmob Gowa
Itnews| Resmob Ros Gowa dipimpin langsung Kanit Ipda P Malelak, SH,MH, berhasil menangkap dua orang daftar pencarian orang (DPO) kasus curas (Jambret) Sahabuddin Dg Gassing bin syarifuddin, 33 thn, alamat tempat kejadia pekara, berdasarkan Lp.B /853/IX/2014/Spkt res Gowa, tanggal 22 september 2014, lalu
Jalan. Poros Macanda, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan kSomba Opu Kabupaten Gowa,
Sedangkan satunya lagi bernama Muh. Nasir Bin Museng, 35 thn, alamat kampung Pa'lammeang, Desa Biring Kassi Kecamatan Tamalatea, Kabupaten, Jeneponto.
Kedua pelaku curas sudah diamankan bersama dengan barang bukti berupa 1 unit R2 menuju ke Wilkum Res Gowa untuk dilakukan pengembangan sekaligus cek tenpat kejadian perkara
Namun diperjalanan pada saat dilakukan pengembangan ke dua pelaku berusaha melarikan diri sehingga anggota memberikan tembakan peringatakan ke udara namun ke dua pelaku tidak menghiraukan tembakan ke kaki untuk dilumpuhkan lalu kemudian dibawa ke RS Bayangkara untuk dilakukan perawatan.
Ke dua pelaku merupakan resedevice kasua curat, curas serta curanmor bahkan sudah menjalankan aksinya sebanyak 4X di wilayah hukum res gowa serta kota Makassar sebanyak tiga tkp 3
Selain itu Muh. Nasir bin Museng sudah 5X masuk penjara sedangkan g Sahabuddin dg Gassing sdh 3X keluar masuk penjara.
Sumber:Humas Polda
Tidak ada komentar: