Header Ads

Praktik Tipu-Tipu Oknum ASN Kesbangpol Sul-Sel



Gubernur Syahrul Yasin Limpo


MAKASSAR, — Penyidik Polsek Somba Opu, Gowa telah menetapkan Muh Sukram Sjadman sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Status tersebut diberikan setelah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulsel itu menjalani pemeriksaan intensif sejak Senin (3/7).

Kapolsek Somba Opu, Kompol Prabowo menjelaskan hal itu ketika dihubungi, Selasa (4/7). Menurutnya, Sukram dijadikan tersangka kasus penipuan dengan iming-iming menjadi PNS, karena telah memenuhi dua alat bukti.
”Dia (Sukram) mengaku telah menerima uang itu. Ada yang langsung diterima secara tunai. Ada juga melalui transfer,” terang Kapolsek.

Prabowo menambahkan, setelah mengambil keterangan saksi korban, kemudian dilakukan analisis penyidikan. Dari situ terkuak dua alat bukti tersebut hingga status Muh Sukram di ditingkatkan jadi tersangka.

”Pertama, dia (Sukram) menerima uang. Selanjutnya uang itu dikirim ke rekannya bernama Syahril yang merupakan PNS di Pemprov Jakarta,” kata Prabowo.

Tersangka terbukti menerima uang korbannya berdasarkan kuitansi penerimaan dengan jumlah total Rp 480 juta. Lainnya adalah ?bukti transfer Muh Sukram kepada Syahril di Jakarta.
“Kalau pengakuan tersangka, ia melakukan penipuan bersama rekannya yakni Syahril yang saat ini dalam pengejaran. Modusnya, mereka menerbitkan SK palsu. 

Untuk saat ini kami belum ke arah penyelidikan soal itu. Kami masih melakukan kordinasi ke pihak pemprov,” jelasnya.

Para korban, kata perwira satu bunga melati di pundaknya itu, diberikan (SK) pengangkatan palsu yang mencatut nama Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat. “Karena itu kami memilah dulu. Saat ini yang kami tangani adalah kasus tipu muslihatnya. Soal pemalsuannya itu nanti. Masih akan dikoordinasikan dengan Pemprov Sulsel dan Pemprov Sulbar, karena tersangka merupakan PNS Pemprov Sulsel,” tandas Prabowo.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Sukram menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Termasuk surat penahanannya.

“Tidak masalah jika memang dia menolak. Nanti kita akan buatkan laporan penolakan mendatangani BAP dan penahanan. Katanya mau tunggu penasihat hukumnya dulu. Tapi sampai sekarang PH-nya juga belum jelas,” jelas Prabowo.

Dari keterangan tersangka saat diperiksa, dia menjanjikan para korban untuk menjadi PNS di kantor Pemprov Sulsel dan Pemkab Gowa.
Saat melakukan aksinya, Sukram tidak bekerja sendiri. 

Dia mengaku memiliki rekan di Jakarta. Jumlah uang yang berhasil dia kumpulkan mencapai kurang lebih Rp1 miliar.

“Untuk saat ini baru ada empat orang yang mengaku sebagai korban. Mereka dijanjikan masuk menjadi PNS di Dinas Pendidikan Sulsel dan Dinas Pendidikan Gowa. Ada juga kantor dinas lainnya. Nilai pembayarannya berbeda-beda. Ada yang Rp180 juta per orang. Ada yang membayar di Makassar. Ada juga di Gowa,” terang Prabowo.

Praktik tipu-tipu oknum ASN Kesbangpol Sulsel ini mendapat perhatian serius dari Gubernur Syahrul Yasin Limpo. Menurut SYL, aksi penipuan tersebut sudah jelas-jelas merupakan kasus penipuan. Karenanya, harus diproses secara hukum. 

Jika memang yang bersangkutan terbukti secara hukum melakukan perbuatan tercela, maka harus dipenjara.

“Itu pidana. Harus dipenjara kalau memang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Kita tidak perlu lagi bicara mau bela, ” katanya di kantor gubernur, Selasa (4/7).

Mantan Bupati Gowa dua periode ini menegaskan, jika nantinya terbukti bersalah di pengadilan, dan keputusan yang dikeluarkan sudah inkra, maka yang bersangkutan pasti langsung diproses untuk dipecat sebagai ASN.

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo enggan berkomentar banyak terkait persoalan tersebut.

“Saya no comment dulu. Belum ada informasi dari Inspektorat untuk menindaklanjuti,” kelitnya.

Dia mengemukakan, jika ada persoalan seperti itu, maka Inspektorat yang turun terlebih dahulu melakukan pemeriksaan. Bila sudah ada instruksi dari Inspektorat untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, maka BKD barulah turun tangan.

”Jika pelanggaran memang berat dan memang harus dipecat, maka diajukan ke pimpinan untuk meminta persetujuan pemecatan,” ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Sukram terseret dalam kasus penipuan yang menjanjikan PNS bagi para korbannya. Mereka kemudian diminta menyetor sejumlah uang. 

Dari empat warga Jalan Malino, Kabupaten Gowa yang teridentifikasi menjadi korban, telah menyetor uang hingga mencapai angka Rp 400 juta

Sumber:BKM

Tidak ada komentar:

Info Indotim. Diberdayakan oleh Blogger.